Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan dari sisi praktis tidak terdapat persoalan hukum atas penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Selama penugasan itu mengikuti regulasi yang berlaku, maka status tersebut sah secara hukum.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
“Saya bukan ahli tatanegara ya tapi kalau dari sisi praktisnya tidak ada problem. Sah kalau benar keputusannya begitu,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2025).
Sugeng merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga.
Selain itu, Sugeng menyebut upaya langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam amar putusannya, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Sementara MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai bagian dari penugasan negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam UU Polri, sehingga tidak serta-merta menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan maupun sistem kepegawaian nasional.
“Amar putusan. Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.






