Jakarta — Lembaga riset dan advokasi hak asasi manusia, Imparsial, mengkritik kehadiran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran personel TNI di ruang sidang sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim karena dinilai mengganggu jalannya persidangan. Majelis kemudian memberikan peringatan hingga para anggota TNI tersebut tidak lagi berada di ruang sidang. Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa kehadiran personel tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atas permintaan institusi terkait.
Merespons hal itu, Imparsial menilai kehadiran anggota TNI berseragam di ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan berpotensi melahirkan suasana intimidatif. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pengamanan persidangan di pengadilan umum telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.
“Merujuk Pasal 10 Perma tersebut, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang sudah bersertifikat. Pelibatan TNI hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat ancaman keamanan yang tinggi seperti dalam perkara terorisme,” ujar Ardi dalam siaran pers Imparsial, Selasa (6/1).
Menurut Imparsial, masuknya anggota TNI ke dalam ruang sidang pada perkara ini merupakan tindakan berlebihan dan justru berpotensi mengancam marwah serta independensi pengadilan. Ardi juga menekankan bahwa sekalipun terdapat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.
Imparsial menambahkan, pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan maupun persidangan harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan apabila terdapat ancaman yang nyata, mendesak, dan tidak dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.
“Jika tidak dibatasi secara ketat, pelibatan TNI berisiko menjadi instrumen rutin pengamanan dan menormalisasi peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil,” kata Ardi.
Lebih jauh, Imparsial menilai peristiwa ini mencerminkan kecenderungan otoritas sipil yang menjadikan TNI sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik. Praktik tersebut dinilai tidak hanya berisiko bagi kepentingan publik, tetapi juga dapat menggerus profesionalisme TNI karena terus dilibatkan dalam tugas-tugas di luar fungsi pertahanan negara.
“Ruang sidang bukan barak. Demi menjaga independensi peradilan dan supremasi sipil, praktik-praktik seperti ini tidak boleh dinormalisasi,” tegas Ardi.
Dalam siaran pers tersebut, Imparsial juga mencantumkan narahubung untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut, yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur), Hussein Ahmad (Wakil Direktur), Annisa Yudha AS (Koordinator Peneliti), Riyadh Putuhena (Peneliti), dan Wira Dika Orizha Piliang (Peneliti).






