Jakarta – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara RI yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, secara hukum dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penilaian ini disampaikan oleh Prof Dr Juanda SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, dalam sebuah analisis hukum yang dirilis baru-baru ini.
Analisis ini hadir sebagai respons atas berbagai tafsir dan polemik pasca-putusan MK pada 13 November 2025.
Asas Dugaan Keabsahan Jadi Landasan Hukum
Prof Juanda menegaskan bahwa secara prosedural, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memenuhi tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selama belum ada proses pengujian dan pembatalan resmi oleh Mahkamah Agung (MA), Perpol tersebut tetap sah berlaku dan memiliki daya ikat.
”Pernyataan tersebut didasarkan pada Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), yang berarti produk hukum dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan,” jelasnya.
Fokus Putusan MK: Hanya Satu Frasa
Mengenai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Juanda menyatakan bahwa putusan tersebut secara normatif memiliki implikasi hukum yang sangat terbatas dan tidak berdampak luas seperti yang dipersepsikan sebagian pihak.
Menurutnya, amar putusan MK tersebut hanya membatalkan satu frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yaitu frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Yang Dibatalkan MK: Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Yang Tetap Berlaku: Makna “jabatan di luar kepolisian” yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Dengan demikian, substansi yang memperbolehkan Anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetap berlaku dan tidak dihapuskan oleh Putusan MK.
Anggota Polri Aktif Tetap Boleh Menjabat
Prof Juanda menyimpulkan bahwa tidak ada dasar normatif yang kuat untuk melarang Anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian yang memiliki keterkaitan tugas dengan kepolisian.
Pertimbangan hukum MK sendiri, yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mempertegas bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi anggota Polri yang menduduki:
Pertama, Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Kedua, Jabatan ASN (manajerial dan nonmanajerial) yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.
Oleh karena itu, penempatan Anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian tetap dimungkinkan tanpa harus mundur atau pensiun, selama mengikuti prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ASN.
”Secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tutupnya.
Ia juga menyarankan agar ke depan, demi menghindari polemik dan salah tafsir, perlu diatur lebih rinci dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian.
Namun, sebelum adanya aturan yang lebih tinggi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dipandang sebagai sarana hukum antara yang sah untuk mengisi kekosongan norma.
KESIMPULAN
Dari uraian dan argumentasi di atas, penulis berkesimpulan bahwa;
1. Secara normatif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 sah berlaku sepanjang belum ada pembatalan dari Pengadilan yang berwenang.
2. Bahwa Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 secara hukum tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum dan Amar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, sebab yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 hanya frasa “Atau tidak ada penugasan dari Kapolri”.
3. Dengan demikian aka Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian dengan tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang dipertegas oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan No.114/PUU-XXIII/2025.
