Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Sentuh Cara Kerja dan Pelayanan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, mengatakan agenda reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tak boleh dilakukan secara emosional. Dia mengatakan reformasi harus dilakukan sesuai data.

Hal itu disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara, Kamis (8/1/2026). Para ahli yang hadir terdiri atas Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan Polri tetap berada di bawah Presiden. Dia menegaskan pengangkatan Kapolri lewat mekanisme fit and proper test merupakan hal penting sebagai upaya pengawasan.

“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.

Dia mengatakan reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Dia ingin reformasi difokuskan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik.

Rano menyebut Polri telah mulai melakukan berbagai perbaikan, meski prosesnya perlu dikawal secara konsisten.

“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” ucapnya.

Rano menjelaskan pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Dia mengatakan reformasi harus dilakukan lewat pendekatan berbasis data.

“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesimpulan rapat, Rano menegaskan sikap resmi Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *