Jakarta – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menegaskan bahwa TNI bukanlah institusi yang berfungsi sebagai pengamanan ruang peradilan sipil. Menurutnya, secara konstitusional TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan satuan pengamanan bagi kejaksaan atau persidangan umum.
“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” kata Usman dalam pernyataannya.
Ia menilai, kehadiran personel militer berseragam tempur di ruang sidang berpotensi menciptakan suasana intimidatif yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum. Padahal, persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya peradilan yang adil.
Usman juga mendukung langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S. Abdullah, yang menegur dan meminta tiga personel TNI untuk meninggalkan ruang sidang. Selain dinilai menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran mereka dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghadirkan militer di ruang sidang. MoU tersebut tidak mengikat pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amnesty International Indonesia mendesak Kejaksaan RI untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik dalam persidangan umum. Usman menilai, keengganan menggunakan pengamanan dari Polri justru memunculkan kesan politis dan mencerminkan konflik laten antarlembaga penegak hukum.
Menurut Usman, fenomena ini juga bertentangan dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Ia menilai, kehadiran TNI di ruang peradilan sipil serta meluasnya peran militer di birokrasi justru menormalisasi militerisme dalam ranah sipil.
“Demi menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Cukuplah TNI menjalankan tugas pengamanan di pengadilan militer. Tentara harus kembali pada fungsi konstitusionalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, kehadiran tiga personel TNI dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1), sempat menjadi perhatian publik. Ketua Majelis Hakim menegur keberadaan mereka karena berdiri di ruang sidang dan menghalangi pandangan pengunjung serta jurnalis, sebelum akhirnya meminta mereka untuk mundur.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan RI dan mengacu pada Nota Kesepahaman antara kedua institusi.






