BPI KPNPA RI Percaya Polri Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih dalam Kasus Sukoharjo

1001695150 6ae7195b34777c6502249ad2
1001695150 6ae7195b34777c6502249ad2

Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, Jawa Tengah, kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Rahmad menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polri tidak akan tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut, termasuk mengusut dugaan tindak pidana maupun mengevaluasi polemik penggeledahan pondok pesantren putri di Mojolaban.

Read More

“Jangan meragukan komitmen Kapolri. Di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, saya yakin Polri akan bekerja maksimal. Kasus sebesar apa pun harus ditangani secara profesional dan dituntaskan berdasarkan hukum. Kami percaya Kapolri tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujar Rahmad, Minggu, (1/11/2026).

Kapolri Sosok yang Dekat dengan Ulama

Rahmad mengungkapkan, kepercayaannya terhadap Kapolri bukan tanpa alasan. Ia melihat rekam jejak perjalanan karier Suyudi Ario Seto yang telah melalui berbagai penugasan strategis di institusi kepolisian, mulai dari Kapolres Majalengka, Wakapolda Metro Jaya hingga Kapolda Banten.

Menurut Rahmad, latar belakang keluarga Kapolri yang dekat dengan lingkungan ulama juga menjadi hal yang ia pandang positif dalam membangun komunikasi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.

“Beliau lahir dan besar dari keluarga ulama. Saya melihat sosok Kapolri sebagai pribadi yang religius, sederhana, low profile, serta dekat dengan kalangan ulama maupun umara. Kapasitas dan pengalaman beliau dalam memimpin kepolisian tidak perlu diragukan,” ungkapnya.

Ia berharap nilai-nilai keagamaan, kebijaksanaan, dan pengalaman kepemimpinan tersebut menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Jangan Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI mendukung penuh penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Namun, ia juga meminta agar polemik penggeledahan pondok pesantren putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, mendapat perhatian serius.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seimbang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan.

“Jangan ada tebang pilih. Kami tidak membela pelaku pembakaran maupun perusakan warung. Kalau terbukti bersalah, proses hukum. Tetapi aparat juga harus bekerja sesuai SOP. Profesionalitas dan keadilan harus menjadi prinsip utama,” tegasnya.

Terkait penggeledahan ponpes putri pada 27 Oktober 2026, Rahmad meminta Propam Polri dan jajaran pengawas internal melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Ia berharap hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun spekulasi yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kapolri harus mendapatkan laporan secara utuh. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, sampaikan penjelasannya kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial,” katanya.

Ajak Umat Islam Percayakan kepada Polri

Di akhir pernyataannya, Rahmad mengajak seluruh umat Islam, khususnya di Jawa Tengah, untuk tetap menjaga persatuan, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan bahwa persoalan Sukoharjo harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Kapolri dan institusi Polri. Jangan mudah terprovokasi. Berikan kesempatan kepada Kapolri, Bareskrim, dan Propam untuk bekerja. Kami yakin persoalan ini bisa diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Rahmad.

Latar Belakang Kasus

Penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam, busur, anak panah, serta barang lainnya. Sekitar 15 orang dari lingkungan ponpes, termasuk santriwati dan ustazah, sempat dimintai keterangan sebagai saksi dan kemudian dipulangkan.

Polemik penggeledahan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menantikan penjelasan menyeluruh dari kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta tetap menjaga kehormatan lembaga pendidikan keagamaan dan hak-hak masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *