Jakarta – Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan TNI tidak bisa menangani terorisme secara mandiri meski dilebur ke dalam satuan tugas atau satgas bersama Polri.
Wacana memperluas kewenangan militer dalam pemberantasan terorisme ini setelah salinan draf peraturan presiden atau perpres TNI tangani terorisme muncul ke publik pada 7 Januari 2026.
“Tidak bisa (TNI menangani terorisme dalam satgas). Satgas hanya bisa dibentuk kepada mereka yang menjadi bagian dari penegak hukum,” kata Al Araf saat ditemui dalam diskusi “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.
Ia mengatakan satgas penanganan terorisme hanya boleh diisi lembaga penegak hukum. Sebab, hanya penegak hukum yang tunduk kepada mekanisme proses hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Militer tidak berada di dalam ruang juknis tadi sehingga pembentukan satgas itu salah.”
Keterlibatan TNI hanya bisa dilakukan ketika aparat penegak hukum tidak mampu mengatasi terorisme lagi. Al Araf mengatakan kondisi itu bisa dikatakan sebagai situasi khusus atau darurat.
Sepanjang penegak hukum bisa mengatasi soal itu, kata Al Araf, maka militer tidak perlu masuk di dalam pemberantasan terorisme. “Itu hal yang prinsipil. Kenapa? Karena penggunaan militer dalam terorisme itu sifatnya last resort, pilihan terakhir, ketika penegak hukum itu tidak bisa mengatasinya lagi. Itu normal, bisa dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Al Araf menuturkan rancangan perpres TNI tangani terorisme ini memang sudah keliru sejak awal, terutama dari sisi substansinya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut draf ini seperti cek kosong kepada TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih terorisme.
Isnur mengatakan lewat perpres ini TNI, yang bukan aparat penegak hukum, diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur seperti dilansir Tempo, 8 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen rancangan perpres tersebut belum final dan baru akan dibahas. Prasetyo meminta publik agar tidak langsung melihat sebuah aturan semata-mata sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI.
Menurut Prasetyo, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi.
“Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu loh. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 Januari 2026.
Sumber : Tempo.co






