Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Koalisi menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi mengancam hak asasi manusia, demokrasi, serta prinsip negara hukum.
Penolakan itu disampaikan menyusul rencana pemerintah untuk mengonsultasikan draft Perpres tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Koalisi menilai, secara formil, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Perpres. Oleh karena itu, Koalisi menilai draft Perpres tersebut keliru dan inkonstitusional.
Selain persoalan formil, Koalisi juga menyoroti masalah substansi. Draft Perpres dinilai memberi kewenangan yang terlalu luas dan tidak jelas kepada TNI, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam draf tersebut, TNI diberi peran dalam fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan aksi terorisme, termasuk melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, serta “operasi lainnya” yang dinilai bersifat karet dan multitafsir.
“Rumusan kewenangan yang luas dan tidak terdefinisi dengan jelas berpotensi digunakan di luar kepentingan pemberantasan terorisme, termasuk untuk membungkam kelompok masyarakat kritis,” demikian pandangan Koalisi. Risiko tersebut dinilai semakin serius mengingat adanya pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 lalu yang mengaitkan aksi protes mahasiswa dengan terorisme.
Koalisi menegaskan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara tidak semestinya dilibatkan dalam fungsi penangkalan dan pemulihan, yang merupakan ranah lembaga sipil. Penangkalan semestinya menjadi kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN), sementara pemulihan, rehabilitasi, dan deradikalisasi berada di bawah koordinasi BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait. Peran TNI seharusnya dibatasi hanya pada bantuan penindakan dalam situasi darurat, sebagai upaya terakhir, dan dilakukan melalui keputusan presiden.
Selain itu, istilah “penangkalan” yang digunakan dalam draft Perpres dinilai tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengatur “pencegahan” yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan pemerintah, bukan Perpres, serta tidak memberikan kewenangan tersebut kepada TNI.
Koalisi juga menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas di tubuh TNI, terutama karena agenda reformasi peradilan militer belum tuntas. Jika terjadi pelanggaran HAM dalam operasi penanggulangan terorisme, penegakan pertanggungjawaban hukum dinilai akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, Koalisi menilai pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa jaminan tunduk pada peradilan umum merupakan “cek kosong” yang berbahaya bagi penegakan HAM.
Menurut Koalisi, keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme seharusnya difokuskan pada ancaman di luar negeri, seperti pembajakan pesawat atau operasi penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Sementara itu, penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana dan dilakukan oleh aparat penegak hukum sipil.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, mendesak DPR untuk menolaknya, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut dan mengkaji ulang regulasi tersebut.
Sikap ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, PBHI, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, ICJR, AJI Indonesia, dan berbagai lembaga advokasi serta pusat studi HAM di Indonesia.
Jakarta, 6 Januari 2026.
“Rumusan kewenangan yang luas dan tidak terdefinisi dengan jelas berpotensi digunakan di luar kepentingan pemberantasan terorisme, termasuk untuk membungkam kelompok masyarakat kritis,” demikian pandangan Koalisi. Risiko tersebut dinilai semakin serius mengingat adanya pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 lalu yang mengaitkan aksi protes mahasiswa dengan terorisme.
Koalisi menegaskan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara tidak semestinya dilibatkan dalam fungsi penangkalan dan pemulihan, yang merupakan ranah lembaga sipil. Penangkalan semestinya menjadi kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN), sementara pemulihan, rehabilitasi, dan deradikalisasi berada di bawah koordinasi BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait. Peran TNI seharusnya dibatasi hanya pada bantuan penindakan dalam situasi darurat, sebagai upaya terakhir, dan dilakukan melalui keputusan presiden.
Selain itu, istilah “penangkalan” yang digunakan dalam draft Perpres dinilai tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengatur “pencegahan” yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan pemerintah, bukan Perpres, serta tidak memberikan kewenangan tersebut kepada TNI.
Koalisi juga menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas di tubuh TNI, terutama karena agenda reformasi peradilan militer belum tuntas. Jika terjadi pelanggaran HAM dalam operasi penanggulangan terorisme, penegakan pertanggungjawaban hukum dinilai akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, Koalisi menilai pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa jaminan tunduk pada peradilan umum merupakan “cek kosong” yang berbahaya bagi penegakan HAM.
Menurut Koalisi, keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme seharusnya difokuskan pada ancaman di luar negeri, seperti pembajakan pesawat atau operasi penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Sementara itu, penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana dan dilakukan oleh aparat penegak hukum sipil.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, mendesak DPR untuk menolaknya, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut dan mengkaji ulang regulasi tersebut.
Sikap ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, PBHI, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, ICJR, AJI Indonesia, dan berbagai lembaga advokasi serta pusat studi HAM di Indonesia.
