Serang – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, tiga orang terduga pelaku praktik politik uang yang diduga berasal dari tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Andhika Hazrumy dan Nanang, diamankan aparat gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025 pukul 17.15 WIB di kawasan Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku berinisial AS (48), JK (54), dan PPN (55), diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 2.775.000, tiga unit handphone, blanko surat tugas saksi, catatan perolehan suara, serta delapan lembar daftar nominatif DPT TPS 09.
Menurut keterangan petugas, uang tersebut diduga akan disebarkan kepada 110 pemilih dengan nilai masing-masing Rp 25.000 per orang guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01 pada PSU mendatang. Terungkap pula bahwa dana tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Adit, warga Perumahan Taman Ciruas Permai. Asal dana yang disalurkan oleh Adit masih dalam proses pendalaman.
Diduga kuat, para pelaku meminta data DPT dari TPS 09 Desa Pelawad dan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih sebagai bagian dari upaya pemenangan pasangan calon tertentu.
Langkah selanjutnya yang diambil oleh aparat meliputi koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten Serang untuk mengungkap jaringan serta aliran dana dalam praktik dugaan politik uang ini.
Gakkumdu pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai demokrasi dan melanggar hukum, serta mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas menjelang PSU di Kabupaten Serang.